Oleh Jeffrie Geovanie
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Bupati/Walikota yang berlangsung serempak di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Senin (11/12) lalu memberikan pelajaran berharga bagi partai politik.
Besaran jumlah pendukung dalam Pemilu 2004 lalu, konsolidasi dan kampanye yang berbusa-busa, ternyata tidak berpengaruh. Partai Golkar dan PDIP boleh berjaya di Banten dengan memenangkan Ratu Atut-Masduki. Di Aceh, kedua partai besar ini harus gigit jari, menjadi pecundang.
Menurut hasil perhitungan cepat (quick count) Lingkaran Suvei Indonesia (LSI) dan Jaringan Isu Publik (JIP), pasangan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar memperoleh kemenangan suara mutlak dibandingkan pasangan-pasangan lain. Padahal, tidak ada partai yang mendukung pasangan ini. Irwandi-Nazar, seperti kita tahu, adalah aktivis Gerakan Aceh Merdea (GAM) yang maju lewat jalur independen.
Kemenangan Irwandi-Nazar ini menjadi kritik tajam, bukan hanya pada partai politik, tapi juga pada sistem politik, terutama keberadaan UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU Susduk yang masih memberikan kekuasaan pada partai politik. Oligarki partai terbukti tidak efektif, setidaknya di bumi Serambi Mekah.
Kalau kita mau sedikit jeli membaca fenomena Pilkada di seluruh Indonesia, sebenarnya bukan hanya Aceh yang bisa membuktikan betapa tidak efektifnya oligarki partai. Jika oligarki partai berfungsi, seharusnya Partai Golkar dan PDIP bisa menang di mayoritas wilayah Indonesia. Nyatanya tidak demikian.
Secara normatif, oligarki partai akan memutus aspirasi publik. Mayoritas rakyat harus rela memilih calon-calon yang telah menjadi pilihan partai politik. Jika aspirasi partai ekuivalen dengan aspirasi rakyat, tentu tidak ada masalah. Pada faktanya, aspirasi rakyat hanya dijadikan bahan kampanye. Setelah pemilihan usai, aspirasi rakyat umumnya ditekuk, dilipat, dan dimasukkan keranjang sampah.
Untuk para wakil rakyat yang kini tengah memperbarui UU Politik, cobalah berpikir jernih. Belajarlah pada Aceh yang bukan hanya menjadi perhatian publik Indonesia, tapi juga publik internasional. Di Aceh, Pilkada berjalan efisien karena dilakukan secara serempak. Mengapa tidak dibuat hal yang sama untuk wilayah seluruh Indonesia?
Di Serambi Mekah, calon-calon kepala daerah relatif selamat dari pemerasan partai-partai karena adanya jalur independen. Mengapa juga tidak diberlakukan di seluruh Indonesia?
Dengan adanya pencalonan melalui jalur independen, demokrasi tak terkebiri, hak asasi tak terbeli. Tanpa tergantung pada partai politik, setiap orang punya hak untuk mencalonkan atau tidak mencalonkan diri.
Banyak yang berpendapat, calon independen tidak berkeringat. Betulkah? Saya tidak percaya. Berkeringat atau tidaknya seseorang bukan dinilai dari kiprahnya pada partai, bukan dari besaran uang setorannya pada partai, tapi dinilai dari dedikasinya pada rakyat, sumbangsihnya pada bangsa.
Bagi masyarakat Serambi Mekah, meskipun bukan aktivis partai, Irwandi-Nazar dianggap lebih berkeringat memperjuangkan rakyat Aceh, dibandingkan calon-calon yang lain. Hasil Pilkada membuktikan itu.
Friday, December 15, 2006
Friday, December 8, 2006
Budaya Malu
Oleh Jeffrie Geovanie
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute
Di negara-negara yang masih tergolong tetangga kita: Thailand dan Korea Selatan, budaya malu sudah dipraktikkan. Di kedua negara ini, para pejabat negara yang lalai atau gagal menjalankan tugas, atau karena sesuatu hal kehilangan legitimasi, akan mundur secara sukarela.
Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra misalnya, menyatakan diri mundur dari jabatannya karena malu, merasa sudah tak layak memimpin pemerintahan yang telah kehilangan legitimasi. Sedangkan Perdana Menteri Korea Selatan Lee Hae-chan dan Wakil Menteri Pendidikan Lee Gi-woo, mundur dari jabatannya karena bermain golf dengan para pengusaha ketika ribuan buruh kereta api tengah mogok massal di negaranya.
Thailand dan Korea Selatan bukan “negara Barat”. Keduanya masih serumpun dengan Indonesia sebagai sesama anggota ASEAN. Secara kultural, keduanya juga sangat dekat dengan Indonesia, memegang erat “budaya Ketimuran”. Namun, politik di kedua negeri itu mampu melahirkan negarawan yang mengedepankan kepentingan negara dan bangsa daripada kepentingan pribadi dan golongan.
Sementara di Indonesia, umumnya pemimpin (baca, penguasa) masih terpenjara oleh kepentingan diri dan golongannya. Ketika muncul tuntutan mundur, akan senantiasa diartikan sebagai tuntutan lawan.
Kelangkaan minyak tanah dan energi listrik yang sangat merugikan rakyat, belakangan ini misalnya, sudah jelas merupakan bukti dari kegagalan pejabat negara yang bertanggungjawab di bidang energi dan sumberdaya mineral (ESDM).
Tetapi, pada saat Menteri ESDM diminta mundur oleh sejumlah anggota DPR, sang menteri mengatakan bahwa dirinya bertanggungjawab kepada presiden. Soal mundur atau tidak, itu urusan presiden. Benar-benar tidak tahu malu. Ketidakmampuan diri sendiri tidak disadari. Sikapnya persis seperti anak belum akil balig yang berlindung di ketiak bapaknya pada saat ada serangan lawan.
Pada situasi demikian, kita segera teringat pada ungkapan pujangga Friedrich von Schiller yang pernah dikutip Bung Hatta “zaman besar telah dilahirkan abad, tetapi zaman besar itu hanya menemukan manusia kerdil”.
Kita telah melalui banyak zaman yang sering kita sebut dengan orde. Tapi, dari sekian banyak orde, hanya sedikit melahirkan manusia berjiwa besar seperti Bung Hatta yang secara elegan mengundurkan diri pada saat merasakan ada penyelewengan demokrasi pada era kepemimpinannya (bersama Soekarno).
Bung Hatta tak berbuat salah, tapi ia merasa dirinya berada di tempat yang salah. Ia malu pada rakyat yang mempercayai integritas dirinya jika tetap bersikukuh pada jabatannya (sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Soekarno).
Bagi Bung Hatta, lebih baik menjadi mantan pejabat tapi terhormat, daripada menjadi pejabat tapi tidak terhormat. Suatu sikap yang kini hilang dari umumnya elite politik kita.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute
Di negara-negara yang masih tergolong tetangga kita: Thailand dan Korea Selatan, budaya malu sudah dipraktikkan. Di kedua negara ini, para pejabat negara yang lalai atau gagal menjalankan tugas, atau karena sesuatu hal kehilangan legitimasi, akan mundur secara sukarela.
Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra misalnya, menyatakan diri mundur dari jabatannya karena malu, merasa sudah tak layak memimpin pemerintahan yang telah kehilangan legitimasi. Sedangkan Perdana Menteri Korea Selatan Lee Hae-chan dan Wakil Menteri Pendidikan Lee Gi-woo, mundur dari jabatannya karena bermain golf dengan para pengusaha ketika ribuan buruh kereta api tengah mogok massal di negaranya.
Thailand dan Korea Selatan bukan “negara Barat”. Keduanya masih serumpun dengan Indonesia sebagai sesama anggota ASEAN. Secara kultural, keduanya juga sangat dekat dengan Indonesia, memegang erat “budaya Ketimuran”. Namun, politik di kedua negeri itu mampu melahirkan negarawan yang mengedepankan kepentingan negara dan bangsa daripada kepentingan pribadi dan golongan.
Sementara di Indonesia, umumnya pemimpin (baca, penguasa) masih terpenjara oleh kepentingan diri dan golongannya. Ketika muncul tuntutan mundur, akan senantiasa diartikan sebagai tuntutan lawan.
Kelangkaan minyak tanah dan energi listrik yang sangat merugikan rakyat, belakangan ini misalnya, sudah jelas merupakan bukti dari kegagalan pejabat negara yang bertanggungjawab di bidang energi dan sumberdaya mineral (ESDM).
Tetapi, pada saat Menteri ESDM diminta mundur oleh sejumlah anggota DPR, sang menteri mengatakan bahwa dirinya bertanggungjawab kepada presiden. Soal mundur atau tidak, itu urusan presiden. Benar-benar tidak tahu malu. Ketidakmampuan diri sendiri tidak disadari. Sikapnya persis seperti anak belum akil balig yang berlindung di ketiak bapaknya pada saat ada serangan lawan.
Pada situasi demikian, kita segera teringat pada ungkapan pujangga Friedrich von Schiller yang pernah dikutip Bung Hatta “zaman besar telah dilahirkan abad, tetapi zaman besar itu hanya menemukan manusia kerdil”.
Kita telah melalui banyak zaman yang sering kita sebut dengan orde. Tapi, dari sekian banyak orde, hanya sedikit melahirkan manusia berjiwa besar seperti Bung Hatta yang secara elegan mengundurkan diri pada saat merasakan ada penyelewengan demokrasi pada era kepemimpinannya (bersama Soekarno).
Bung Hatta tak berbuat salah, tapi ia merasa dirinya berada di tempat yang salah. Ia malu pada rakyat yang mempercayai integritas dirinya jika tetap bersikukuh pada jabatannya (sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Soekarno).
Bagi Bung Hatta, lebih baik menjadi mantan pejabat tapi terhormat, daripada menjadi pejabat tapi tidak terhormat. Suatu sikap yang kini hilang dari umumnya elite politik kita.
Mundur Sebagai Kehormatan
Oleh Jeffrie Geovanie
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute
Terungkapnya skandal seks yang dilakukan Yahya Zaini dengan penyanyi dangdut Maria Eva, telah mencoreng nama baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Partai Golkar. Sebagai “anggota dewan yang terhormat”, mantan Ketua Umum PB HMI yang menduduki jabatan strategis di Partai Golkar ini telah gagal menjaga kehormatan diri dan jabatannya.
Namun pada saat ia secara sukarela menyatakan diri mundur, menurut saya, Yahya Zaini masih lebih terhormat dibandingkan pejabat negara yang sejatinya sudah tak punya kehormatan –baik karena pelanggaran hukum maupun karena gagal menunaikan tugas—namun tetap bersikukuh pada kursi jabatan yang didudukinya.
Perbuatan Yahya Zaini memang nista, tetapi dampak buruknya bagi kelangsungan hidup rakyat banyak tidak terasa. Berbeda misalnya, pada saat kebutuhan pokok –seperti BBM, beras dan pupuk, serta aliran listrik—hilang dari peredaran, dampaknya sangat buruk. Rakyat akan menderita dan negara dirugikan miliaran atau bahkan triliunan rupiah. Yahya Zaini layak mundur, namun pejabat negara yang bertugas memenuhi kebutuhan pokok bagi rakyat namun gagal menunaikan tugasnya lebih layak lagi mundur.
Kelangkaan minyak tanah yang puncaknya terjadi pada akhir bulan lalu, dan kurangnya pasokan energi listrik di sejumlah daerah, adalah bukti dari kegagalan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro. Anehnya, pada saat sejumlah anggota DPR memintanya mundur, dengan tanpa beban ia menolak seraya menyebut dirinya hanya sebagai pembantu presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. Hak prerogatif presiden dijadikan legitimasi untuk menutupi kegagalan dan mengelak dari pertanggungjawaban.
Padahal, mundur merupakan keharusan bagi pejabat negara yang lalai atau gagal menunaikan tugas. Inilah, misalnya yang beberapa waktu lalu telah ditempuh Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, dan Perdana Menteri Korea Selatan Lee Hae-chan.
Meskipun di mata para pendukungnya, baik Thaksin maupun Lee, dianggap sukses menjalankan roda pemerintahan, terutama dalam meningkatkan perekonomian negaranya, toh para pendukung itu justru bangga ketika pemimpinnya mundur secara kesatria.
Tidak seperti di Thailand atau Korea Selatan, di negeri kita, pejabat dan para pendukungnya punya watak dan ambisi yang sama: mati-matian mempertahankan jabatan. Bisa perlu sampai berdarah-darah. Kita masih ingat bagaimana reaksi pendukung Presiden Abdurrahman Wahid ketika dipaksa mundur melalui impeachment, Juli 2001. Begitu pula para pendukung Megawati Soekarnoputeri pada saat kalah dalam pemilihan presiden di arena Sidang Umum MPR Oktober 1999.
Kita telah memiliki sejumlah mantan presiden, namun yang sangat disayangkan, tidak satu pun di antara mereka menyatakan pengunduran diri secara elegan. Semua mundur kaarena adipaksa keadaan. Mungkin hanya Habibie yang relatif agak terhortmat, tetapi pengunduran diri Habibie dari pencalonan pemilihan presiden oleh MPR tahun 1999 lebih karena penolakan atas laporan pertanggungjawabannya, bukan karena laporannya diterima lantas ia mundur dari pencalonan.
Kita tidak sedang mempersoalkan hak-hak mereka sebagai warga negara, yang barangkali punya hak untuk mempertahankan apa-apa yang dimiliki (termasuk jabatan). Kita hanya melihat, betapa pada akhirnya jabatan sebagai presiden yang pernah mereka raih menjadi kehilangan arti ketika mereka menjadi mantan presiden --kecuali di lingkungan loyalisnya masing-masing. Bebeda misalnya dengan Nelson Mandela, Jimmy Carter, Bill Clinton, Lee Kuan Yew, Mahathir Mohamad, dan last but not least, Muhammad Hatta yang kharismanya justru naik pada saat sudah lengser dari jabatan penting yang didudukinya.
Bangsa ini, sebagaimana juga bangsa lainnya, sangat merindukan para legendaris yang bisa mundur secara terhormat. Karena mundur dari ketidakmampuan dan atau kegagalan menjalankan tugas bukan tindakan nista, melainkan kehormatan.
Kita masih ingat, beberapa waktu lalu Wakil Menteri Pendidikan Korea Selatan, Lee Gi-woo, mundur dari jabatannya karena bermain golf dengan para pengusaha ketika ribuan buruh kereta api tengah mogok massal di negaranya.
Ia pun meminta maaf atas kelalaiannya, bermain golf pada saat rakyat menghadapi kesulitan transportasi akibat mogok massal. Padahal bermain golf bukanlah perbuatan tercela. Tetapi bermain golf dengan pengusaha, terlebih di antara mereka ada pengusaha bermasalah, tentu akan memunculkan dugaan lain. Dugaan yang mengarah pada skandal politik.
Mundurnya pejabat publik merupakan keteladanan dan cermin dari adanya rasa tanggung jawab. Tanggung jawab pejabat negara adalah memenuhi kebutuhan rakyatnya. Ketika ia gagal memenuhi kebutuhan itu seyogianya dengan kesatria meminta maaf dan mengundurkan diri dari jabatannya.
Bagi setiap pemimpin yang tidak memperlakukan kekuasaan sebagai segala-galanya, mundur karena kehendak rakyat (meskipun belum tentu mewakili suara mayoritas) merupakan hal yang lumrah dan sangat beradab. Rumusnya sederhana, jabatan sebagai pejabat negara adalah amanat rakyat, pada saat sang pejabat gagal menunaikan amanat itu, ia harus rela melepaskan atau mengembalikannya pada kehendak rakyat.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute
Terungkapnya skandal seks yang dilakukan Yahya Zaini dengan penyanyi dangdut Maria Eva, telah mencoreng nama baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Partai Golkar. Sebagai “anggota dewan yang terhormat”, mantan Ketua Umum PB HMI yang menduduki jabatan strategis di Partai Golkar ini telah gagal menjaga kehormatan diri dan jabatannya.
Namun pada saat ia secara sukarela menyatakan diri mundur, menurut saya, Yahya Zaini masih lebih terhormat dibandingkan pejabat negara yang sejatinya sudah tak punya kehormatan –baik karena pelanggaran hukum maupun karena gagal menunaikan tugas—namun tetap bersikukuh pada kursi jabatan yang didudukinya.
Perbuatan Yahya Zaini memang nista, tetapi dampak buruknya bagi kelangsungan hidup rakyat banyak tidak terasa. Berbeda misalnya, pada saat kebutuhan pokok –seperti BBM, beras dan pupuk, serta aliran listrik—hilang dari peredaran, dampaknya sangat buruk. Rakyat akan menderita dan negara dirugikan miliaran atau bahkan triliunan rupiah. Yahya Zaini layak mundur, namun pejabat negara yang bertugas memenuhi kebutuhan pokok bagi rakyat namun gagal menunaikan tugasnya lebih layak lagi mundur.
Kelangkaan minyak tanah yang puncaknya terjadi pada akhir bulan lalu, dan kurangnya pasokan energi listrik di sejumlah daerah, adalah bukti dari kegagalan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro. Anehnya, pada saat sejumlah anggota DPR memintanya mundur, dengan tanpa beban ia menolak seraya menyebut dirinya hanya sebagai pembantu presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. Hak prerogatif presiden dijadikan legitimasi untuk menutupi kegagalan dan mengelak dari pertanggungjawaban.
Padahal, mundur merupakan keharusan bagi pejabat negara yang lalai atau gagal menunaikan tugas. Inilah, misalnya yang beberapa waktu lalu telah ditempuh Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, dan Perdana Menteri Korea Selatan Lee Hae-chan.
Meskipun di mata para pendukungnya, baik Thaksin maupun Lee, dianggap sukses menjalankan roda pemerintahan, terutama dalam meningkatkan perekonomian negaranya, toh para pendukung itu justru bangga ketika pemimpinnya mundur secara kesatria.
Tidak seperti di Thailand atau Korea Selatan, di negeri kita, pejabat dan para pendukungnya punya watak dan ambisi yang sama: mati-matian mempertahankan jabatan. Bisa perlu sampai berdarah-darah. Kita masih ingat bagaimana reaksi pendukung Presiden Abdurrahman Wahid ketika dipaksa mundur melalui impeachment, Juli 2001. Begitu pula para pendukung Megawati Soekarnoputeri pada saat kalah dalam pemilihan presiden di arena Sidang Umum MPR Oktober 1999.
Kita telah memiliki sejumlah mantan presiden, namun yang sangat disayangkan, tidak satu pun di antara mereka menyatakan pengunduran diri secara elegan. Semua mundur kaarena adipaksa keadaan. Mungkin hanya Habibie yang relatif agak terhortmat, tetapi pengunduran diri Habibie dari pencalonan pemilihan presiden oleh MPR tahun 1999 lebih karena penolakan atas laporan pertanggungjawabannya, bukan karena laporannya diterima lantas ia mundur dari pencalonan.
Kita tidak sedang mempersoalkan hak-hak mereka sebagai warga negara, yang barangkali punya hak untuk mempertahankan apa-apa yang dimiliki (termasuk jabatan). Kita hanya melihat, betapa pada akhirnya jabatan sebagai presiden yang pernah mereka raih menjadi kehilangan arti ketika mereka menjadi mantan presiden --kecuali di lingkungan loyalisnya masing-masing. Bebeda misalnya dengan Nelson Mandela, Jimmy Carter, Bill Clinton, Lee Kuan Yew, Mahathir Mohamad, dan last but not least, Muhammad Hatta yang kharismanya justru naik pada saat sudah lengser dari jabatan penting yang didudukinya.
Bangsa ini, sebagaimana juga bangsa lainnya, sangat merindukan para legendaris yang bisa mundur secara terhormat. Karena mundur dari ketidakmampuan dan atau kegagalan menjalankan tugas bukan tindakan nista, melainkan kehormatan.
Kita masih ingat, beberapa waktu lalu Wakil Menteri Pendidikan Korea Selatan, Lee Gi-woo, mundur dari jabatannya karena bermain golf dengan para pengusaha ketika ribuan buruh kereta api tengah mogok massal di negaranya.
Ia pun meminta maaf atas kelalaiannya, bermain golf pada saat rakyat menghadapi kesulitan transportasi akibat mogok massal. Padahal bermain golf bukanlah perbuatan tercela. Tetapi bermain golf dengan pengusaha, terlebih di antara mereka ada pengusaha bermasalah, tentu akan memunculkan dugaan lain. Dugaan yang mengarah pada skandal politik.
Mundurnya pejabat publik merupakan keteladanan dan cermin dari adanya rasa tanggung jawab. Tanggung jawab pejabat negara adalah memenuhi kebutuhan rakyatnya. Ketika ia gagal memenuhi kebutuhan itu seyogianya dengan kesatria meminta maaf dan mengundurkan diri dari jabatannya.
Bagi setiap pemimpin yang tidak memperlakukan kekuasaan sebagai segala-galanya, mundur karena kehendak rakyat (meskipun belum tentu mewakili suara mayoritas) merupakan hal yang lumrah dan sangat beradab. Rumusnya sederhana, jabatan sebagai pejabat negara adalah amanat rakyat, pada saat sang pejabat gagal menunaikan amanat itu, ia harus rela melepaskan atau mengembalikannya pada kehendak rakyat.
Friday, December 1, 2006
BBM, Listrik, dan Tanggungjawab Jabatan
Oleh Jeffrie Geovanie
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute
Di luar berita-berita yang mengenaskan mengenai korban tayangan Smack Down dan bencana lumpur Lapindo, pada hari-hari ini, kita saksikan masyarakat antre berjam-jam, di antaranya bahkan rela terjemur panas matahari dan terguyur hujan, hanya untuk membeli minyak tanah (yang dibatasi 10 liter/orang), dengan harga yang melangit pula (hingga 5000 rupiah/liter).
Selain kelangkaan BBM --terutama minyak tanah—kita juga kekurangan energi listrik, hingga di beberapa tempat dilakukan pemadaman secara bergilir. Kalangan industriawan mengeluh bahkan banyak yang sudah sekarat karena kerugian akibat pemadaman listrik itu mencapai miliaran rupiah perhari. Banyak industri kecil dan menengah yang tak mampu lagi bertahan, terpaksa harus gulung tikar.
BBM dan listrik adalah dua komoditas yang dibutuhkan semua warga negara, baik miskin maupun kaya. Pada saat keduanya langka, siapakah yang harus bertanggungjawab? Tentu, siapa lagi kalau bukan para pemangku jabatan, terutama yang terkait dengan pengadaan BBM dan energi listrik.
Permasalahan yang memililit bangsa ini memang berat, hampir di semua lini, tak terkecuali di bidang energi. Tetapi, bukan berarti para pejabat terkait boleh berkelit. Seberat apa pun masalah yang dihadapi lembaga yang dipimpinnya, harus diselesaikan, bukan malah dijadikan kambing hitam untuk mengabsahkan kegagalan.
Meskipun mungkin sebagian besar rakyat kurang paham betul dengan masalah yang dihadapi Pertamina dan PT PLN –dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggungjawab atas pengadaan BBM dan energi listrik. Tapi, masing-masing pemangku jabatan Direktur Utama kedua BUMN ini pastilah tahu, seberapa rumit tugas dan tanggungjawab yang harus diembannya, seberapa berat masalah yang dihadapinya.
Berani menerima jabatan berarti berani menerima tugas dan tanggungjawab. Dalam bahasa agama, jabatan itu amanah yang harus ditunaikan. Kegagalan menunaikan amanah berarti harus menerima pemakzulan. Kalau merasa diri tidak mampu, mengapa harus bertahan, bukankah jauh lebih baik dan elegan bila tugas dan tanggungjawab itu dialihkan pada orang lain yang lebih mampu?
Beberapa bulan lalu, harga BBM sudah naik rata-rata hingga di atas 100%. Tarif dasar listrik pun kian hari kian melangit. Meskipun sangat pahit, demi kelangsungan hidup bersama, rakyat rela berkorban.
Tetapi, para pejabat itu, meskipun sudah terbukti gagal mengemban tugas dan tanggungjawab, masih tetap bergeming pada jabatannya masing-masing.
Kalau para pejabat itu tak mau bertanggungjawab, barangkali hanya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kita sandarkan harapan. Karena Presiden sudah berjanji akan melakukan overhaul (baca, merombak dan membersihkan) Pertamina (dan PT PLN?), maka sekarang inilah saat yang tepat untuk melaksanakan janji itu. Janji adalah hutang, Mr Presiden!
Ibarat orang mandi, cara yang terbaik membersihkan badan harus dimulai dari kepala. Jika Presiden ingin merombak dan membersihkan Pertamina dan PT PLN, mulailah dari pimpinan keduanya.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute
Di luar berita-berita yang mengenaskan mengenai korban tayangan Smack Down dan bencana lumpur Lapindo, pada hari-hari ini, kita saksikan masyarakat antre berjam-jam, di antaranya bahkan rela terjemur panas matahari dan terguyur hujan, hanya untuk membeli minyak tanah (yang dibatasi 10 liter/orang), dengan harga yang melangit pula (hingga 5000 rupiah/liter).
Selain kelangkaan BBM --terutama minyak tanah—kita juga kekurangan energi listrik, hingga di beberapa tempat dilakukan pemadaman secara bergilir. Kalangan industriawan mengeluh bahkan banyak yang sudah sekarat karena kerugian akibat pemadaman listrik itu mencapai miliaran rupiah perhari. Banyak industri kecil dan menengah yang tak mampu lagi bertahan, terpaksa harus gulung tikar.
BBM dan listrik adalah dua komoditas yang dibutuhkan semua warga negara, baik miskin maupun kaya. Pada saat keduanya langka, siapakah yang harus bertanggungjawab? Tentu, siapa lagi kalau bukan para pemangku jabatan, terutama yang terkait dengan pengadaan BBM dan energi listrik.
Permasalahan yang memililit bangsa ini memang berat, hampir di semua lini, tak terkecuali di bidang energi. Tetapi, bukan berarti para pejabat terkait boleh berkelit. Seberat apa pun masalah yang dihadapi lembaga yang dipimpinnya, harus diselesaikan, bukan malah dijadikan kambing hitam untuk mengabsahkan kegagalan.
Meskipun mungkin sebagian besar rakyat kurang paham betul dengan masalah yang dihadapi Pertamina dan PT PLN –dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggungjawab atas pengadaan BBM dan energi listrik. Tapi, masing-masing pemangku jabatan Direktur Utama kedua BUMN ini pastilah tahu, seberapa rumit tugas dan tanggungjawab yang harus diembannya, seberapa berat masalah yang dihadapinya.
Berani menerima jabatan berarti berani menerima tugas dan tanggungjawab. Dalam bahasa agama, jabatan itu amanah yang harus ditunaikan. Kegagalan menunaikan amanah berarti harus menerima pemakzulan. Kalau merasa diri tidak mampu, mengapa harus bertahan, bukankah jauh lebih baik dan elegan bila tugas dan tanggungjawab itu dialihkan pada orang lain yang lebih mampu?
Beberapa bulan lalu, harga BBM sudah naik rata-rata hingga di atas 100%. Tarif dasar listrik pun kian hari kian melangit. Meskipun sangat pahit, demi kelangsungan hidup bersama, rakyat rela berkorban.
Tetapi, para pejabat itu, meskipun sudah terbukti gagal mengemban tugas dan tanggungjawab, masih tetap bergeming pada jabatannya masing-masing.
Kalau para pejabat itu tak mau bertanggungjawab, barangkali hanya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kita sandarkan harapan. Karena Presiden sudah berjanji akan melakukan overhaul (baca, merombak dan membersihkan) Pertamina (dan PT PLN?), maka sekarang inilah saat yang tepat untuk melaksanakan janji itu. Janji adalah hutang, Mr Presiden!
Ibarat orang mandi, cara yang terbaik membersihkan badan harus dimulai dari kepala. Jika Presiden ingin merombak dan membersihkan Pertamina dan PT PLN, mulailah dari pimpinan keduanya.
Tuesday, November 14, 2006
Jusuf Kalla dan Peluang Menjadi Presiden
Oleh Jeffrie Geovanie
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Lampung mengusulkan agar Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Calon Presiden Partai Golkar dalam Pemilu Presiden 2009 mendatang tanpa melalui Konvensi. Alasannya, antara lain karena Ketua Umum Partai Golkar ini cukup memenuhi kriteria sebagai calon presiden.
Namun, tampaknya Jusuf Kalla cukup tahu diri. Sebagai orang yang berasal dari luar Jawa, Kalla merasa dirinya tak perlu bermimpi menjadi Presiden RI.
Pernyataan Kalla ini bisa bermakna ganda, pertama suatu keyakinan (lebih tepatnya persepsi) adanya realitas politik Indonesia yang masih didominasi kultur Jawa, dan kedua, bisa juga sebagai pernyataan tak langsung bahwa dirinya cukup layak menjadi presiden, andaikan ia diberi kesempatan.
Benarkah persepsi kesempatan menjadi presiden hanya dibatasi oleh etnis tertentu? Jawaban atas pertanyaan ini ada pada hasil-hasil riset mengenai calon presiden. Menurut temuan beberapa kali survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), etnisitas bukanlah faktor signifikan yang menjadi alasan seseorang memilih presiden. Umumnya responden memilih presiden lebih karena alasan-alasan yang fungsional dan pragmatis seperti kemampuan mengatasi problem-problem ekonomi dan sosial, kecakapan memimpin, kejujuran pada rakyat, dan kemampuan memberantas korupsi.
Soal etnisitas, jender (jenis kelamin), dan bahkan tingkat pendidikan bukan menjadi alasan yang signifikan. Artinya, persepsi bahwa hanya orang Jawa yang bisa menjadi presiden terbantahkan oleh hasil survei yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis. Apalagi, jika dilihat dari perkembangan populasi, sudah ada perimbangan antara penduduk Indonesia yang beretnis Jawa dengan yang non-Jawa.
Bukan Karena Etnis
Dalam beberapa kali survei calon presiden yang dilakukan LSI, Susilo Bambang Yudhoyono yang tengah menjabat Presiden RI tetap mendominasi dukungan rakyat jika dibandingkan dengan calon-calon lain. Jusuf Kalla yang kini menjadi Wakil Presiden, popularitasnya masih jauh di bawah Yudhoyono. Bahkan jika dibandingkan dengan Megawati Soekarnoputeri dan Amien Rais pun, Kalla masih ada dibawah.
Mengapa publik masih relatif percaya dan akan memilih (kembali) Yudhoyono pada Pemilu Presiden mendatang. Alasannya jelas bukan karena Yudhoyono orang Jawa. Yudhoyono dipersepsikan publik sebagai tokoh yang relatif lebih memiliki kemampuan memimpin jika dibandingkan dengan tokoh-tokoh lain, di samping ia juga dianggap relatif lebih mampu mengatasi persoalan-persoalan bangsa, terutama dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
Itulah persepsi publik, yang masih perlu dibuktikan secara empiris, apakah benar atau tidak. Bahwa persepsi tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan adalah hal yang lumrah dalam politik. Tapi, yang jelas, di balik persepsi yang positif senantiasa tersimpan harapan baru yang positif pula. Saya kira, di sinilah kunci kemenangan Yudhoyono.
Tak Pelu Dikejar
Jangankan tokoh yang sudah duduk menjadi Wakil Presiden, tokoh yang tak memiliki jabatan formal seperti Akbar Tandjung pun masih punya peluang untuk menjadi Presiden mendatang. Artinya, Jusuf Kalla cukup punya peluang. Tinggal bagaimana peluang itu dikelola menjadi modal politik yang bisa mengantarkannya menjadi Presiden RI.
Untuk sekarang ini, pada saat popularitas Yudhoyono masih mendominasi, peluang Kalla memang masih kecil. Apalagi, mengingat jabatan yang didudukinya sekarang, rasanya memang tidak etis jika Kalla berfikir –apalagi berusaha—untuk meraih jabatan Presiden.
Upaya-upaya Kalla untuk meraih jabatan Presiden justru akan semakin memperkecil peluangnya lantaran (kemungkinan besar) ia akan dipersepsikan bagaikan “Brutus” atau musuh dalam selimut. Padahal yang diinginkan publik sekarang adalah bagaimana agar duet SBY-Kalla bisa bekerja sama, berjalan harmonis, tidak terjebak pada rivalitas.
Mungkin benar kata orang bijak, bahwa jabatan itu ibarat cinta. Untuk mendapatkannya tidak perlu dikejar, cukup dengan menebar pesona. Semakin dikejar, jabatan akan semakin jauh dari genggaman.
Saya kira, strategi inilah yang diterapkan Yudhoyono, ia merasa tidak perlu berupaya mengejar jabatan kepresidenan untuk yang kedua kalinya. Cukup dengan menebar pesona, dan sebisa mungkin menghindari kontroversi, diyakini akan semakin memperbesar peluangnya (kembali) menjadi Presiden RI.
Memperbaiki Komunikasi
Kita yakin, Jusuf Kalla memiliki sejumlah kriteria yang cocok untuk memimpin bangsa yang sedang terpuruk ini. Ia adalah pekerja keras, penuh inisiatif, mandiri, pantang menyerah, dan kalkulatif (terukur).
Masalahnya, barangkali sifat-sifat konstruktif yang khas dari seorang saudagar itu tampaknya belum benar-benar diketahui secara proporsional (apalagi melekat) di hati publik. Atau bisa juga publik menganggap sifat-sifat semacam itu memang suatu keharusan bagi seorang pemimpin, siapa pun orangnya. Artinya, publik menganggap, tak hanya Jusuf Kalla yang memiliki sifat-sifat demikian.
Artinya mungkin masih ada kesalahan persepsi atas kepribadian dan performace Jusuf Kalla. Kalau memang demikian, (jika ia benar-benar ingin menjadi Presiden) tampaknya penting bagi Kalla untuk membangun kominikasi politik yang benar, di samping tentu harus tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai Wakil Presiden. Penilaian publik atas kesuksesan Jusuf Kalla dalam menjalankan tuigas-tugas sebagai Wakil Presiden akan menjadi modal politik yang sangat potensial untuk menjadikan dirinya sebagai Presiden mendatang.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Lampung mengusulkan agar Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Calon Presiden Partai Golkar dalam Pemilu Presiden 2009 mendatang tanpa melalui Konvensi. Alasannya, antara lain karena Ketua Umum Partai Golkar ini cukup memenuhi kriteria sebagai calon presiden.
Namun, tampaknya Jusuf Kalla cukup tahu diri. Sebagai orang yang berasal dari luar Jawa, Kalla merasa dirinya tak perlu bermimpi menjadi Presiden RI.
Pernyataan Kalla ini bisa bermakna ganda, pertama suatu keyakinan (lebih tepatnya persepsi) adanya realitas politik Indonesia yang masih didominasi kultur Jawa, dan kedua, bisa juga sebagai pernyataan tak langsung bahwa dirinya cukup layak menjadi presiden, andaikan ia diberi kesempatan.
Benarkah persepsi kesempatan menjadi presiden hanya dibatasi oleh etnis tertentu? Jawaban atas pertanyaan ini ada pada hasil-hasil riset mengenai calon presiden. Menurut temuan beberapa kali survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), etnisitas bukanlah faktor signifikan yang menjadi alasan seseorang memilih presiden. Umumnya responden memilih presiden lebih karena alasan-alasan yang fungsional dan pragmatis seperti kemampuan mengatasi problem-problem ekonomi dan sosial, kecakapan memimpin, kejujuran pada rakyat, dan kemampuan memberantas korupsi.
Soal etnisitas, jender (jenis kelamin), dan bahkan tingkat pendidikan bukan menjadi alasan yang signifikan. Artinya, persepsi bahwa hanya orang Jawa yang bisa menjadi presiden terbantahkan oleh hasil survei yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis. Apalagi, jika dilihat dari perkembangan populasi, sudah ada perimbangan antara penduduk Indonesia yang beretnis Jawa dengan yang non-Jawa.
Bukan Karena Etnis
Dalam beberapa kali survei calon presiden yang dilakukan LSI, Susilo Bambang Yudhoyono yang tengah menjabat Presiden RI tetap mendominasi dukungan rakyat jika dibandingkan dengan calon-calon lain. Jusuf Kalla yang kini menjadi Wakil Presiden, popularitasnya masih jauh di bawah Yudhoyono. Bahkan jika dibandingkan dengan Megawati Soekarnoputeri dan Amien Rais pun, Kalla masih ada dibawah.
Mengapa publik masih relatif percaya dan akan memilih (kembali) Yudhoyono pada Pemilu Presiden mendatang. Alasannya jelas bukan karena Yudhoyono orang Jawa. Yudhoyono dipersepsikan publik sebagai tokoh yang relatif lebih memiliki kemampuan memimpin jika dibandingkan dengan tokoh-tokoh lain, di samping ia juga dianggap relatif lebih mampu mengatasi persoalan-persoalan bangsa, terutama dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
Itulah persepsi publik, yang masih perlu dibuktikan secara empiris, apakah benar atau tidak. Bahwa persepsi tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan adalah hal yang lumrah dalam politik. Tapi, yang jelas, di balik persepsi yang positif senantiasa tersimpan harapan baru yang positif pula. Saya kira, di sinilah kunci kemenangan Yudhoyono.
Tak Pelu Dikejar
Jangankan tokoh yang sudah duduk menjadi Wakil Presiden, tokoh yang tak memiliki jabatan formal seperti Akbar Tandjung pun masih punya peluang untuk menjadi Presiden mendatang. Artinya, Jusuf Kalla cukup punya peluang. Tinggal bagaimana peluang itu dikelola menjadi modal politik yang bisa mengantarkannya menjadi Presiden RI.
Untuk sekarang ini, pada saat popularitas Yudhoyono masih mendominasi, peluang Kalla memang masih kecil. Apalagi, mengingat jabatan yang didudukinya sekarang, rasanya memang tidak etis jika Kalla berfikir –apalagi berusaha—untuk meraih jabatan Presiden.
Upaya-upaya Kalla untuk meraih jabatan Presiden justru akan semakin memperkecil peluangnya lantaran (kemungkinan besar) ia akan dipersepsikan bagaikan “Brutus” atau musuh dalam selimut. Padahal yang diinginkan publik sekarang adalah bagaimana agar duet SBY-Kalla bisa bekerja sama, berjalan harmonis, tidak terjebak pada rivalitas.
Mungkin benar kata orang bijak, bahwa jabatan itu ibarat cinta. Untuk mendapatkannya tidak perlu dikejar, cukup dengan menebar pesona. Semakin dikejar, jabatan akan semakin jauh dari genggaman.
Saya kira, strategi inilah yang diterapkan Yudhoyono, ia merasa tidak perlu berupaya mengejar jabatan kepresidenan untuk yang kedua kalinya. Cukup dengan menebar pesona, dan sebisa mungkin menghindari kontroversi, diyakini akan semakin memperbesar peluangnya (kembali) menjadi Presiden RI.
Memperbaiki Komunikasi
Kita yakin, Jusuf Kalla memiliki sejumlah kriteria yang cocok untuk memimpin bangsa yang sedang terpuruk ini. Ia adalah pekerja keras, penuh inisiatif, mandiri, pantang menyerah, dan kalkulatif (terukur).
Masalahnya, barangkali sifat-sifat konstruktif yang khas dari seorang saudagar itu tampaknya belum benar-benar diketahui secara proporsional (apalagi melekat) di hati publik. Atau bisa juga publik menganggap sifat-sifat semacam itu memang suatu keharusan bagi seorang pemimpin, siapa pun orangnya. Artinya, publik menganggap, tak hanya Jusuf Kalla yang memiliki sifat-sifat demikian.
Artinya mungkin masih ada kesalahan persepsi atas kepribadian dan performace Jusuf Kalla. Kalau memang demikian, (jika ia benar-benar ingin menjadi Presiden) tampaknya penting bagi Kalla untuk membangun kominikasi politik yang benar, di samping tentu harus tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai Wakil Presiden. Penilaian publik atas kesuksesan Jusuf Kalla dalam menjalankan tuigas-tugas sebagai Wakil Presiden akan menjadi modal politik yang sangat potensial untuk menjadikan dirinya sebagai Presiden mendatang.
Friday, November 3, 2006
Hak-Hak Warga Negara
Oleh Jeffrie Geovanie
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute
Yang disebut warga negara adalah anggota komunitas suatu negara yang setia dan mematuhi semua undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Sebagai konsekuensi atas kesetiaan dan kepatuhan itu, warga negara diharuskan membayar pajak, fiskal, dan kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan oleh negara melalui undang-undang yang ditetapkan oleh badan legislatif yang mewakili aspirasi warga negara.
Sebagai imbalan dari kesetiaan dan kepatuhan itu, negara berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak setiap warga negara. Negara yang abai atau gagal melindungi hak-hak warganya, bisa dituntut di muka hukum, bila perlu di depan mahkamah international dengan landasan (1) Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia yang disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB, 10 Desember 1948; dan (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Yang disetujui Resolusi Majelis Umum PBB, 16 Desember 1966.
Di antara hak-hak warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara secara garis besar ada dua: (1) yang menyangkut hak-hak sipil dan politik; dan (2) yang menyangkut hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Hak-hak sipil dan politik meliputi: (a) hak atas kebebasan dan kemauan diri (right to liberty and security of person); (b) hak atas kesamaan di muka peradilan (right to equality before courts and tribunals); (c) hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama (right to freedom of thought, consciences and religion); (d) hak untuk berpendapat tanpa mengalami gangguan (right to hold opinion without interference); (e) hak atas kebebasan berkumpul secara damai (right to peaceful assembly); dan (f) hak untuk berserikat (right to freedom of association).
Sedangkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya meliputi: (a) hak atas pekerjaan (right to work); (b) hak untuk membentuk serikat kerja (right to form trade unions); (c) hak atas pensiun (right to social security/pension); (d) hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi diri dan keluarganya, termasuk pangan, sandang, dan papan/rumah tinggal (right to adequate standard of living of himself and his family, including adequate food, clothing and housing); dan (e) hak atas pendidikan (right to education).
Sebagai negara demokrasi, Indonesia sudah memasukkan semua hak-hak warga negara ke dalam UUD 1945, dan dalam undang-undang bidang politik dan undang-undang bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Hanya saja, karena keterbatasan anggaran negara (apalagi dikorupsi pula oleh sebagian pejabat negara), pemerintah Indonesia belum mampu sepenuhnya memenuhi hak-hak warga negara. Masih tingginya angka pengangguran, tingkat kemiskinan, gelandangan, dan tingkat kebodohan (bahkan buta huruf), merupakan bukti ketidakmampuan pemerintah memenuhi hak-hak warga negara bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Sedangkan kasus terbunuhnya aktivis HAM, Munir, terus bergolaknya kerusuhan di Poso, dan masih banyaknya kasus pelanggaran HAM yang belum terungkap secara tuntas, menjadi bukti ketidakmampuan pemerintah dalam menjamin hak-hak warga negara di bidang politik.
Sebagai konsekuensi dari ketidakmampuan itu, rapor pemerintahan SBY-JK masih merah di mata elite politik (dikatakan elite politik karena kalau dilihat dengan parameter hasil survei dari LSI (Lembaga Survei Indonesia) terakhir, persepsi publik tentang SBY–JK justru mengalamai peningkatan yang positif). Bahkan dalam kasus Munir, bukan tidak mungkin, Indonesia akan berurusan dengan Dewan HAM Internasional.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute
Yang disebut warga negara adalah anggota komunitas suatu negara yang setia dan mematuhi semua undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Sebagai konsekuensi atas kesetiaan dan kepatuhan itu, warga negara diharuskan membayar pajak, fiskal, dan kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan oleh negara melalui undang-undang yang ditetapkan oleh badan legislatif yang mewakili aspirasi warga negara.
Sebagai imbalan dari kesetiaan dan kepatuhan itu, negara berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak setiap warga negara. Negara yang abai atau gagal melindungi hak-hak warganya, bisa dituntut di muka hukum, bila perlu di depan mahkamah international dengan landasan (1) Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia yang disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB, 10 Desember 1948; dan (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Yang disetujui Resolusi Majelis Umum PBB, 16 Desember 1966.
Di antara hak-hak warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara secara garis besar ada dua: (1) yang menyangkut hak-hak sipil dan politik; dan (2) yang menyangkut hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Hak-hak sipil dan politik meliputi: (a) hak atas kebebasan dan kemauan diri (right to liberty and security of person); (b) hak atas kesamaan di muka peradilan (right to equality before courts and tribunals); (c) hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama (right to freedom of thought, consciences and religion); (d) hak untuk berpendapat tanpa mengalami gangguan (right to hold opinion without interference); (e) hak atas kebebasan berkumpul secara damai (right to peaceful assembly); dan (f) hak untuk berserikat (right to freedom of association).
Sedangkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya meliputi: (a) hak atas pekerjaan (right to work); (b) hak untuk membentuk serikat kerja (right to form trade unions); (c) hak atas pensiun (right to social security/pension); (d) hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi diri dan keluarganya, termasuk pangan, sandang, dan papan/rumah tinggal (right to adequate standard of living of himself and his family, including adequate food, clothing and housing); dan (e) hak atas pendidikan (right to education).
Sebagai negara demokrasi, Indonesia sudah memasukkan semua hak-hak warga negara ke dalam UUD 1945, dan dalam undang-undang bidang politik dan undang-undang bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Hanya saja, karena keterbatasan anggaran negara (apalagi dikorupsi pula oleh sebagian pejabat negara), pemerintah Indonesia belum mampu sepenuhnya memenuhi hak-hak warga negara. Masih tingginya angka pengangguran, tingkat kemiskinan, gelandangan, dan tingkat kebodohan (bahkan buta huruf), merupakan bukti ketidakmampuan pemerintah memenuhi hak-hak warga negara bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Sedangkan kasus terbunuhnya aktivis HAM, Munir, terus bergolaknya kerusuhan di Poso, dan masih banyaknya kasus pelanggaran HAM yang belum terungkap secara tuntas, menjadi bukti ketidakmampuan pemerintah dalam menjamin hak-hak warga negara di bidang politik.
Sebagai konsekuensi dari ketidakmampuan itu, rapor pemerintahan SBY-JK masih merah di mata elite politik (dikatakan elite politik karena kalau dilihat dengan parameter hasil survei dari LSI (Lembaga Survei Indonesia) terakhir, persepsi publik tentang SBY–JK justru mengalamai peningkatan yang positif). Bahkan dalam kasus Munir, bukan tidak mungkin, Indonesia akan berurusan dengan Dewan HAM Internasional.
Thursday, October 19, 2006
Hak Berbeda Pendapat
Oleh Jeffrie Geovanie
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute
Menurut Universal Declarations of Human Rights (deklarasi universal mengenai hak-hak asasi manusia/HAM), salah satu hak-hak sipil dan politik yang dimiliki warga negara adalah hak untuk berpendapat tanpa mengalami gangguan (right to hold opinion without interference).
Logika inversi dari hak ini berarti ada hak untuk berbeda pendapat tanpa mengalami gangguan (right to hold opposition without interference), baik gangguan itu datangnya dari sesama warga negara, maupun dari pemerintah yang mewakili negara.
Soal hak berbeda pendapat ini penting kita ketengahkan karena dalam penetapan Idul Fitri tahun ini (1 Syawal 1427 H), ada kemungkinan perbedaan pendapat, antara Muhammadiyah yang telah menetapkan Idul Fitri jatuh pada hari Senin, 23 Oktober 2006, dengan komponen umat Islam lain yang kemungkinan menetapkan Idul Fitri pada hari berikutnya (Selasa, 24 Oktober 2006).
Kalau benar perbedaan penetapan Idul Fitri itu terjadi, menurut deklarasi HAM, pemerintah tidak punya hak untuk melakukan intervensi, misalnya dengan mengubah kalender Idul Fitri Muhammadiyah.
Dalam hal perbedaan pendapat, tugas pemerintah adalah melindungi masing-masing pihak --untuk tetap pada pendapatnya-- dari kemungkinan gangguan pihak lain. Olehkarenanya, tentu akan lebih baik jika dalam penentuan Idul Fitri tahun ini, pemerintah tidak perlu mengambil keputusan kapan Idul Fitri “versi pemerintah”. Jika pemerintah ikut menetapkan Idul Fitri, artinya pemerintah telah berpihak pada satu kelompok dan mengabaikan kelompok lainnya. Pemerintah bisa dinilai tidak adil.
Untuk kepentingan menumbuhkan rasa keadilan, pemerintah harus berdiri di atas semua golongan. Pemerintah cukup menetapkan hari libur nasional (sebagaimana yang selama ini dilakukan) dalam rangka Idul Fitri 1427 H. Dengan demikian, selain bisa dinilai adil, pemerintah juga telah menjalankan fungsinya sebagai pelindung dari hak-hak sipil dan politik warga negara.
Selain dijamin konstitusi, hak berbeda pendapat juga dijamin oleh doktrin Islam. Dalam Islam, sebagaimana yang sering kita dengar dari para ahli agama, perbedaan pendapat adalah rahmat. Islam jauh lebih menghargai orang yang berbeda pendapat –didasari argumentasi yang kuat—ketimbang mereka yang hanya ikut-ikutan pendapat orang lain. Dalam jurisprudensi Islam, yang pertama disebut mujtahid (orang yang berijtihad), sedangkan yang kedua disebut muttabi’ (mengikuti pendapat orang lain dengan memahami alasannya), atau muqallid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui alasannya).
Saking tingginya penghargaan Islam terhadap mereka yang memfungsikan akalnya, para mujtahid itu tetap dijanjikan pahala bagi yang melakukannya, meskipun salah. Dan pahala berlipat ganda, jika ternyata hasil ijtihad itu benar adanya. Islam menganugerahkan derajat dua kali lipat bagi para mujtahid dibandingkan dengan para muttabi’ atau muqallid. Ini bukti bahwa Islam sangat mengharagai mereka yang telah memfungsikan akal sehatnya.
Selain itu, menurut kolumnis Mesir, Fahmi Huwaidi, berbeda pendapat dalam Islam itu bukan sekadar hak, tapi juga kewajiban. Gunanya untuk menghindari kemungkinan munculnya sikap monopoli kebenaran dalam agama, yang dinilai potensial mematikan akal sehat.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute
Menurut Universal Declarations of Human Rights (deklarasi universal mengenai hak-hak asasi manusia/HAM), salah satu hak-hak sipil dan politik yang dimiliki warga negara adalah hak untuk berpendapat tanpa mengalami gangguan (right to hold opinion without interference).
Logika inversi dari hak ini berarti ada hak untuk berbeda pendapat tanpa mengalami gangguan (right to hold opposition without interference), baik gangguan itu datangnya dari sesama warga negara, maupun dari pemerintah yang mewakili negara.
Soal hak berbeda pendapat ini penting kita ketengahkan karena dalam penetapan Idul Fitri tahun ini (1 Syawal 1427 H), ada kemungkinan perbedaan pendapat, antara Muhammadiyah yang telah menetapkan Idul Fitri jatuh pada hari Senin, 23 Oktober 2006, dengan komponen umat Islam lain yang kemungkinan menetapkan Idul Fitri pada hari berikutnya (Selasa, 24 Oktober 2006).
Kalau benar perbedaan penetapan Idul Fitri itu terjadi, menurut deklarasi HAM, pemerintah tidak punya hak untuk melakukan intervensi, misalnya dengan mengubah kalender Idul Fitri Muhammadiyah.
Dalam hal perbedaan pendapat, tugas pemerintah adalah melindungi masing-masing pihak --untuk tetap pada pendapatnya-- dari kemungkinan gangguan pihak lain. Olehkarenanya, tentu akan lebih baik jika dalam penentuan Idul Fitri tahun ini, pemerintah tidak perlu mengambil keputusan kapan Idul Fitri “versi pemerintah”. Jika pemerintah ikut menetapkan Idul Fitri, artinya pemerintah telah berpihak pada satu kelompok dan mengabaikan kelompok lainnya. Pemerintah bisa dinilai tidak adil.
Untuk kepentingan menumbuhkan rasa keadilan, pemerintah harus berdiri di atas semua golongan. Pemerintah cukup menetapkan hari libur nasional (sebagaimana yang selama ini dilakukan) dalam rangka Idul Fitri 1427 H. Dengan demikian, selain bisa dinilai adil, pemerintah juga telah menjalankan fungsinya sebagai pelindung dari hak-hak sipil dan politik warga negara.
Selain dijamin konstitusi, hak berbeda pendapat juga dijamin oleh doktrin Islam. Dalam Islam, sebagaimana yang sering kita dengar dari para ahli agama, perbedaan pendapat adalah rahmat. Islam jauh lebih menghargai orang yang berbeda pendapat –didasari argumentasi yang kuat—ketimbang mereka yang hanya ikut-ikutan pendapat orang lain. Dalam jurisprudensi Islam, yang pertama disebut mujtahid (orang yang berijtihad), sedangkan yang kedua disebut muttabi’ (mengikuti pendapat orang lain dengan memahami alasannya), atau muqallid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui alasannya).
Saking tingginya penghargaan Islam terhadap mereka yang memfungsikan akalnya, para mujtahid itu tetap dijanjikan pahala bagi yang melakukannya, meskipun salah. Dan pahala berlipat ganda, jika ternyata hasil ijtihad itu benar adanya. Islam menganugerahkan derajat dua kali lipat bagi para mujtahid dibandingkan dengan para muttabi’ atau muqallid. Ini bukti bahwa Islam sangat mengharagai mereka yang telah memfungsikan akal sehatnya.
Selain itu, menurut kolumnis Mesir, Fahmi Huwaidi, berbeda pendapat dalam Islam itu bukan sekadar hak, tapi juga kewajiban. Gunanya untuk menghindari kemungkinan munculnya sikap monopoli kebenaran dalam agama, yang dinilai potensial mematikan akal sehat.
Subscribe to:
Posts (Atom)
