Tuesday, November 14, 2006

Jusuf Kalla dan Peluang Menjadi Presiden

Oleh Jeffrie Geovanie
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute

Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Lampung mengusulkan agar Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Calon Presiden Partai Golkar dalam Pemilu Presiden 2009 mendatang tanpa melalui Konvensi. Alasannya, antara lain karena Ketua Umum Partai Golkar ini cukup memenuhi kriteria sebagai calon presiden.

Namun, tampaknya Jusuf Kalla cukup tahu diri. Sebagai orang yang berasal dari luar Jawa, Kalla merasa dirinya tak perlu bermimpi menjadi Presiden RI.

Pernyataan Kalla ini bisa bermakna ganda, pertama suatu keyakinan (lebih tepatnya persepsi) adanya realitas politik Indonesia yang masih didominasi kultur Jawa, dan kedua, bisa juga sebagai pernyataan tak langsung bahwa dirinya cukup layak menjadi presiden, andaikan ia diberi kesempatan.

Benarkah persepsi kesempatan menjadi presiden hanya dibatasi oleh etnis tertentu? Jawaban atas pertanyaan ini ada pada hasil-hasil riset mengenai calon presiden. Menurut temuan beberapa kali survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), etnisitas bukanlah faktor signifikan yang menjadi alasan seseorang memilih presiden. Umumnya responden memilih presiden lebih karena alasan-alasan yang fungsional dan pragmatis seperti kemampuan mengatasi problem-problem ekonomi dan sosial, kecakapan memimpin, kejujuran pada rakyat, dan kemampuan memberantas korupsi.

Soal etnisitas, jender (jenis kelamin), dan bahkan tingkat pendidikan bukan menjadi alasan yang signifikan. Artinya, persepsi bahwa hanya orang Jawa yang bisa menjadi presiden terbantahkan oleh hasil survei yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis. Apalagi, jika dilihat dari perkembangan populasi, sudah ada perimbangan antara penduduk Indonesia yang beretnis Jawa dengan yang non-Jawa.

Bukan Karena Etnis

Dalam beberapa kali survei calon presiden yang dilakukan LSI, Susilo Bambang Yudhoyono yang tengah menjabat Presiden RI tetap mendominasi dukungan rakyat jika dibandingkan dengan calon-calon lain. Jusuf Kalla yang kini menjadi Wakil Presiden, popularitasnya masih jauh di bawah Yudhoyono. Bahkan jika dibandingkan dengan Megawati Soekarnoputeri dan Amien Rais pun, Kalla masih ada dibawah.

Mengapa publik masih relatif percaya dan akan memilih (kembali) Yudhoyono pada Pemilu Presiden mendatang. Alasannya jelas bukan karena Yudhoyono orang Jawa. Yudhoyono dipersepsikan publik sebagai tokoh yang relatif lebih memiliki kemampuan memimpin jika dibandingkan dengan tokoh-tokoh lain, di samping ia juga dianggap relatif lebih mampu mengatasi persoalan-persoalan bangsa, terutama dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.

Itulah persepsi publik, yang masih perlu dibuktikan secara empiris, apakah benar atau tidak. Bahwa persepsi tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan adalah hal yang lumrah dalam politik. Tapi, yang jelas, di balik persepsi yang positif senantiasa tersimpan harapan baru yang positif pula. Saya kira, di sinilah kunci kemenangan Yudhoyono.

Tak Pelu Dikejar

Jangankan tokoh yang sudah duduk menjadi Wakil Presiden, tokoh yang tak memiliki jabatan formal seperti Akbar Tandjung pun masih punya peluang untuk menjadi Presiden mendatang. Artinya, Jusuf Kalla cukup punya peluang. Tinggal bagaimana peluang itu dikelola menjadi modal politik yang bisa mengantarkannya menjadi Presiden RI.

Untuk sekarang ini, pada saat popularitas Yudhoyono masih mendominasi, peluang Kalla memang masih kecil. Apalagi, mengingat jabatan yang didudukinya sekarang, rasanya memang tidak etis jika Kalla berfikir –apalagi berusaha—untuk meraih jabatan Presiden.

Upaya-upaya Kalla untuk meraih jabatan Presiden justru akan semakin memperkecil peluangnya lantaran (kemungkinan besar) ia akan dipersepsikan bagaikan “Brutus” atau musuh dalam selimut. Padahal yang diinginkan publik sekarang adalah bagaimana agar duet SBY-Kalla bisa bekerja sama, berjalan harmonis, tidak terjebak pada rivalitas.

Mungkin benar kata orang bijak, bahwa jabatan itu ibarat cinta. Untuk mendapatkannya tidak perlu dikejar, cukup dengan menebar pesona. Semakin dikejar, jabatan akan semakin jauh dari genggaman.

Saya kira, strategi inilah yang diterapkan Yudhoyono, ia merasa tidak perlu berupaya mengejar jabatan kepresidenan untuk yang kedua kalinya. Cukup dengan menebar pesona, dan sebisa mungkin menghindari kontroversi, diyakini akan semakin memperbesar peluangnya (kembali) menjadi Presiden RI.

Memperbaiki Komunikasi

Kita yakin, Jusuf Kalla memiliki sejumlah kriteria yang cocok untuk memimpin bangsa yang sedang terpuruk ini. Ia adalah pekerja keras, penuh inisiatif, mandiri, pantang menyerah, dan kalkulatif (terukur).

Masalahnya, barangkali sifat-sifat konstruktif yang khas dari seorang saudagar itu tampaknya belum benar-benar diketahui secara proporsional (apalagi melekat) di hati publik. Atau bisa juga publik menganggap sifat-sifat semacam itu memang suatu keharusan bagi seorang pemimpin, siapa pun orangnya. Artinya, publik menganggap, tak hanya Jusuf Kalla yang memiliki sifat-sifat demikian.

Artinya mungkin masih ada kesalahan persepsi atas kepribadian dan performace Jusuf Kalla. Kalau memang demikian, (jika ia benar-benar ingin menjadi Presiden) tampaknya penting bagi Kalla untuk membangun kominikasi politik yang benar, di samping tentu harus tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai Wakil Presiden. Penilaian publik atas kesuksesan Jusuf Kalla dalam menjalankan tuigas-tugas sebagai Wakil Presiden akan menjadi modal politik yang sangat potensial untuk menjadikan dirinya sebagai Presiden mendatang.

Friday, November 3, 2006

Hak-Hak Warga Negara

Oleh Jeffrie Geovanie
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute

Yang disebut warga negara adalah anggota komunitas suatu negara yang setia dan mematuhi semua undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Sebagai konsekuensi atas kesetiaan dan kepatuhan itu, warga negara diharuskan membayar pajak, fiskal, dan kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan oleh negara melalui undang-undang yang ditetapkan oleh badan legislatif yang mewakili aspirasi warga negara.

Sebagai imbalan dari kesetiaan dan kepatuhan itu, negara berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak setiap warga negara. Negara yang abai atau gagal melindungi hak-hak warganya, bisa dituntut di muka hukum, bila perlu di depan mahkamah international dengan landasan (1) Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia yang disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB, 10 Desember 1948; dan (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Yang disetujui Resolusi Majelis Umum PBB, 16 Desember 1966.

Di antara hak-hak warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara secara garis besar ada dua: (1) yang menyangkut hak-hak sipil dan politik; dan (2) yang menyangkut hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Hak-hak sipil dan politik meliputi: (a) hak atas kebebasan dan kemauan diri (right to liberty and security of person); (b) hak atas kesamaan di muka peradilan (right to equality before courts and tribunals); (c) hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama (right to freedom of thought, consciences and religion); (d) hak untuk berpendapat tanpa mengalami gangguan (right to hold opinion without interference); (e) hak atas kebebasan berkumpul secara damai (right to peaceful assembly); dan (f) hak untuk berserikat (right to freedom of association).

Sedangkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya meliputi: (a) hak atas pekerjaan (right to work); (b) hak untuk membentuk serikat kerja (right to form trade unions); (c) hak atas pensiun (right to social security/pension); (d) hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi diri dan keluarganya, termasuk pangan, sandang, dan papan/rumah tinggal (right to adequate standard of living of himself and his family, including adequate food, clothing and housing); dan (e) hak atas pendidikan (right to education).

Sebagai negara demokrasi, Indonesia sudah memasukkan semua hak-hak warga negara ke dalam UUD 1945, dan dalam undang-undang bidang politik dan undang-undang bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Hanya saja, karena keterbatasan anggaran negara (apalagi dikorupsi pula oleh sebagian pejabat negara), pemerintah Indonesia belum mampu sepenuhnya memenuhi hak-hak warga negara. Masih tingginya angka pengangguran, tingkat kemiskinan, gelandangan, dan tingkat kebodohan (bahkan buta huruf), merupakan bukti ketidakmampuan pemerintah memenuhi hak-hak warga negara bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Sedangkan kasus terbunuhnya aktivis HAM, Munir, terus bergolaknya kerusuhan di Poso, dan masih banyaknya kasus pelanggaran HAM yang belum terungkap secara tuntas, menjadi bukti ketidakmampuan pemerintah dalam menjamin hak-hak warga negara di bidang politik.

Sebagai konsekuensi dari ketidakmampuan itu, rapor pemerintahan SBY-JK masih merah di mata elite politik (dikatakan elite politik karena kalau dilihat dengan parameter hasil survei dari LSI (Lembaga Survei Indonesia) terakhir, persepsi publik tentang SBY–JK justru mengalamai peningkatan yang positif). Bahkan dalam kasus Munir, bukan tidak mungkin, Indonesia akan berurusan dengan Dewan HAM Internasional.

Thursday, October 19, 2006

Hak Berbeda Pendapat

Oleh Jeffrie Geovanie
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute

Menurut Universal Declarations of Human Rights (deklarasi universal mengenai hak-hak asasi manusia/HAM), salah satu hak-hak sipil dan politik yang dimiliki warga negara adalah hak untuk berpendapat tanpa mengalami gangguan (right to hold opinion without interference).

Logika inversi dari hak ini berarti ada hak untuk berbeda pendapat tanpa mengalami gangguan (right to hold opposition without interference), baik gangguan itu datangnya dari sesama warga negara, maupun dari pemerintah yang mewakili negara.

Soal hak berbeda pendapat ini penting kita ketengahkan karena dalam penetapan Idul Fitri tahun ini (1 Syawal 1427 H), ada kemungkinan perbedaan pendapat, antara Muhammadiyah yang telah menetapkan Idul Fitri jatuh pada hari Senin, 23 Oktober 2006, dengan komponen umat Islam lain yang kemungkinan menetapkan Idul Fitri pada hari berikutnya (Selasa, 24 Oktober 2006).

Kalau benar perbedaan penetapan Idul Fitri itu terjadi, menurut deklarasi HAM, pemerintah tidak punya hak untuk melakukan intervensi, misalnya dengan mengubah kalender Idul Fitri Muhammadiyah.

Dalam hal perbedaan pendapat, tugas pemerintah adalah melindungi masing-masing pihak --untuk tetap pada pendapatnya-- dari kemungkinan gangguan pihak lain. Olehkarenanya, tentu akan lebih baik jika dalam penentuan Idul Fitri tahun ini, pemerintah tidak perlu mengambil keputusan kapan Idul Fitri “versi pemerintah”. Jika pemerintah ikut menetapkan Idul Fitri, artinya pemerintah telah berpihak pada satu kelompok dan mengabaikan kelompok lainnya. Pemerintah bisa dinilai tidak adil.

Untuk kepentingan menumbuhkan rasa keadilan, pemerintah harus berdiri di atas semua golongan. Pemerintah cukup menetapkan hari libur nasional (sebagaimana yang selama ini dilakukan) dalam rangka Idul Fitri 1427 H. Dengan demikian, selain bisa dinilai adil, pemerintah juga telah menjalankan fungsinya sebagai pelindung dari hak-hak sipil dan politik warga negara.

Selain dijamin konstitusi, hak berbeda pendapat juga dijamin oleh doktrin Islam. Dalam Islam, sebagaimana yang sering kita dengar dari para ahli agama, perbedaan pendapat adalah rahmat. Islam jauh lebih menghargai orang yang berbeda pendapat –didasari argumentasi yang kuat—ketimbang mereka yang hanya ikut-ikutan pendapat orang lain. Dalam jurisprudensi Islam, yang pertama disebut mujtahid (orang yang berijtihad), sedangkan yang kedua disebut muttabi’ (mengikuti pendapat orang lain dengan memahami alasannya), atau muqallid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui alasannya).

Saking tingginya penghargaan Islam terhadap mereka yang memfungsikan akalnya, para mujtahid itu tetap dijanjikan pahala bagi yang melakukannya, meskipun salah. Dan pahala berlipat ganda, jika ternyata hasil ijtihad itu benar adanya. Islam menganugerahkan derajat dua kali lipat bagi para mujtahid dibandingkan dengan para muttabi’ atau muqallid. Ini bukti bahwa Islam sangat mengharagai mereka yang telah memfungsikan akal sehatnya.

Selain itu, menurut kolumnis Mesir, Fahmi Huwaidi, berbeda pendapat dalam Islam itu bukan sekadar hak, tapi juga kewajiban. Gunanya untuk menghindari kemungkinan munculnya sikap monopoli kebenaran dalam agama, yang dinilai potensial mematikan akal sehat.

Thursday, October 12, 2006

Persamaan Di Depan Allah

Oleh Jeffrie Geovanie
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute

Dalam perspektif demokrasi dan hak-hak asasi manusia (HAM), kita mengenal prinsip equality before the law yang artinya persamaan di depan hukum. Di antara prinsip-prinsip demokrasi dan HAM yang lain, barangkali prinsip inilah yang paling mutlak, harga mati.

Hak berpendapat, hak berbicara, hak berkumpul dan mengeluarkan pendapat, dan hak-hak lain yang dijamin demokrasi dan HAM bisa saja ditafsirkan dan diterapkan secara kontekstual, bahkan ada yang cukup dianggap terpenuhi dengan sistem perwakilan.

Tetapi, persamaan di depan hukum tidak bisa dikontekstualisasikan, tidak bisa diwakilkan pada orang lain. Maka wajar jika muncul adagium “walau langit akan runtuh, hukum harus ditegakkan”. Artinya, hukum harus diberlakukan secara adil kepada siapa pun, di mana pun, dan kapan pun.

Di depan hukum tak ada diskriminasi. Pemihakan hukum hanya pada kebenaran, di pihak mana pun kebenaran itu berada, apakah di pihak jenderal atau koperal, di pihak pejabat negara atau tukang becak. Sama saja.

Dalam perspektif sosiologis, hukum itu bisa berasal dari kesepakatan-kesepakatan (kontrak sosial) yang kemudian diinstitusionalisasikan dan dikompilasikan dalam bentuk undang-undang. Dalam perspektif teologis, hukum itu berasal dari Allah. Dalam proses hubungan kemanusiaan di muka bumi, hukum Allah biasa disebut Sunnatullah dengan legitimasi sejumlah dalil, baik yang berasal dari al-Quran maupun al-Hadits.

Sebagaimana di depan hukum, di depan Allah, manusia memiliki posisi yang sama (equality before Allah), tak ada diskriminasi. Allah tidak melihat tanda kepangkatan atau atribut-atribut lain yang melakat pada diri manusia, termasuk atribut-atribut yang berdimensi keagamaan seperti gelar haji, kiai, dan ustadz.

Yang dilihat Allah hanyalah kebenaran dan kebaikan (ketakwaan, kesalehan, ketulusan, keluhuran budi), di mana pun dan dimiliki oleh siapa pun kebenaran dan kebaikan itu. Maka tak ada jaminan seorang haji, kiai, atau ustadz masuk surga sebagaimana tak ada jaminan masuk neraka mereka yang tak disukai Pak Haji, Pak Kiai, atau Pak Ustadz.

Yang menentukan di akhirat kelak seseorang masuk surga atau neraka adalah kebaikan dan atau keburukan yang ditanamnya pada saat hidup di dunia. Pak Haji yang baik budi akan masuk surga bukan karena hajinya, tetapi karena kebaikan budinya. Begitu pun para penjahat, akan masuk neraka karena kejahatan yang dilakukannya.

Barang siapa menanam kebaikan pasti akan memetik buahnya, dan barangsiapa menanam kejahatan pasti ia akan menerima balasannya yang setimpal. Itulah Sunnatullah yang berlaku bagi siapa pun, termasuk mereka yang tidak percaya pada Allah.

Para pemimpin, terutama para aparat hukum, seyogianya menerapkan equality before the law di muka bumi ini, sebagaimana Sunnatullah yang berlaku tanpa pandang bulu.

Thursday, October 5, 2006

Atas Nama Agama, Bangsa, dan Negara?

Oleh Jeffrie Geovanie
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute

Intelektual Iran, yang menurut Amien Rais, pikiran-pikirannya sangat menggerakkan dan berpengaruh bagi Revolusi Iran (1979), Dr. Ali Shariati, menyebut ada empat penjara manusia yang potensial menghambatnya dari kemajuan, yakni materi, alam, masyarakat atau sejarah, dan ego.

Dalam kolom pendek ini saya ingin menggarisbawahi satu saja dari keempat penjara itu, yakni penjara masyarakat yang menurut saya masih sangat kuat membelenggu kesadaran kita sehingga kita terus terpuruk berkepanjangan. Penjara masyarakat ini bisa mewujud pada agama, bangsa, dan negara.

Pada saat diajukan pertanyaan, untuk apa kita berjuang dalam hidup ini? Bagi yang merasa dirinya saleh (beragama) mengatakan, untuk Allah semata; yang merasa dirinya patriotis mengatakan, untuk kepentingan bangsa; dan yang merasa dirinya nasionalis mengatakan, untuk kepentingan negara. Jarang sekali ditemukan jawaban, untuk kepentingan pribadi (individu), padahal inilah jawaban yang paling jujur!

Di samping jujur, jawaban terakhir ini yang paling benar. Mengapa? Tidak benar kalau kita hidup untuk Allah karena Allah tidak membutuhkan kita. Kitalah yang membutuhkan Allah. Allah adalah Zat yang Maha Cukup dan Mencukupi, tidak membutuhkan siapa pun. Kita berjuang di jalan Allah itu benar. Tapi kita berjuang bukan untuk memenuhi kebutuhan Allah. Kita berjuang untuk memenuhi kebutuhan kita sendiri agar mendapatkan ridha Allah.

Kurang tepat kita mengatakan hidup kita untuk kepentingan bangsa. Karena kita hidup untuk kepentingan diri kita sendiri, kepentingan individual. Pada saat kepentingan individu saling berinteraksi dan saling membutuhkan maka akan terbentuklah suatu bangsa. Adanya suatu bangsa karena adanya individu, adanya kepentingan bangsa karena adanya kepentingan individu.

Tidak benar juga kalau kita mengatakan hidup kita untuk kepentingan negara. Yang benar –sekali lagi—kita hidup untuk kepentingan diri kita sendiri, kepentingan individual. Pada saat kepentingan individu saling berinteraksi dan saling membutuhkan tak jarang terjadi benturan kepentingan, yang kuat menindas yang lemah. Untuk menjaga agar pola hubungan itu berjalan proporsional dan adil maka dibutuhkan aturan main yang dalam bahasa para sosiolog disebut kontrak sosial.

Kontrak sosial itu bisa tertulis atau tidak tertulis. Yang tidak tertulis akan menjadi bagian dari adat istiadat, sedangkan yang tertulis akan menjadi hukum positif dan konstitusi (undang-undang). Keberadaan hukum positif dan konstitusi itulah yang meniscayakan adanya negara, yang kita sebut dengan negara hukum. Artinya, adanya negara karena adanya hukum.

Cara pandang bahwa kita beragama, berbangsa, dan bernegara untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan individual inilah yang masih langka dalam masyarakat kita. Pada umumnya kita berpretensi hidup dan berjuang untuk kepentingan agama, bangsa, atau negara. Agama, bangsa, dan negara memenjarakan kita, menjadikan hidup kita tergantung, tidak bebas, tidak kreatif.

Selain membunuh kebebasan dan kreativitas, karena berpretensi untuk kepentingan agama, bangsa, dan negara, kita sering menistakan orang lain (atas nama agama), dan kita sering merampok (dengan mengatasnamakan kepentingan bangsa dan negara).

Pelajaran Berharga dari Tony Blair

Oleh Jeffrie Geovanie
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute

“The British people will, sometimes, forgive a wrong decision.
They won’t forgive not deciding.
They know the choice are hard”
--Tony Blair


Perdana Menteri Ingrris, Tony Blair, menyampaikan pidato perpisahan di hadapan peserta konferensi tahunan Partai Buruh, 26 September 2006 lalu di Manchester, Inggris. Dalam pidatonya, antara lain Blair menyatakan bahwa rakyat Inggris akan memaafkan sebuah keputusan meskipun (kadang-kadang mungkin tidak tepat); (sebaliknya) mereka tidak akan memaafkan (pemimpin) yang tak mengambil keputusan apa pun; (karena) mereka tahu (suatu keputusan) dipilih dengan cara yang tidak mudah.

Tony Blair tampaknya sadar betul bahwa beberapa kebijakan politiknya, terutama dukungannya terhadap invasi Amerika ke Irak, serta kedekatannya dengan Presiden Bush, oleh sebagian rakyat Inggris dianggap bukan bekijakan yang tepat. Tetapi sebagai pemangku jabatan Perdana Menteri tiga periode berturut-turut, Blair tahu betul bagaimana karakter rakyat Inggris yang lebih suka memaafkan keputusan yang salah daripada tidak mengambil keputusan sama sekali.

Keputusannya mendukung kebijakan AS, mungkin kurang tepat, tetapi mendukung terorisme jelas tidak mungkin. Terorisme merupakan kejahatan yang kini mengancam dunia, termasuk rakyat Inggris. Bersama Presiden Bush, PM Blair ikut ambil bagian dalam perjuangan melawan terorisme internasional. Blair yakin, rakyat Inggris tahu betul dengan keputusannya yang berat ini.

Tony Blair adalah sedikit dari pemimpin dunia yang tegar dan berani mengambil keputusan. Meskipun dalam mengambil keputusan, terkadang menyulut kontroversi, membuat popularitasnya menurun sehingga dalam pemilu lokal awal Mei lalu, Partai Buruh kalah telak, toh ia tetap konsisten menjaga setiap keputusan yang sudah diambilnya.

Sadar dengan popularitasnya yang kian menurun, Blair menyatakan diri akan mundur pada tahun ini juga. Ia tak ingin, hanya karena ambisi pribadinya, Partai Buruh akan kalah dalam pemilu Inggris Raya yang akan datang. Untuk itulah, dalam farewell speech-nya Blair tak henti-henti memotivasi para kader partainya untuk tetap berjuang meraih dukungan dengan mengupayakan kesejahteraan, keadilan, dan keamanan bagi segenap rakyat. Selanjutnya Blair akan menyerahkan kepemimpinan dan pencalonan Partai Buruh pada penggantinya, Gordon Brown, yang kini masih menjabat Menteri Keuangan Inggris.

Perdana Menteri termuda dalam sejarah Inggris Raya (memangku jabatan dalam usia 44 tahun) ini juga tak henti-hentinya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota, para pendukung, mereka yang datang dan yang pergi, dan segenap rakyat yang ikut memilih partainya. Selain termuda, Blair adalah orang pertama dari Partai Buruh yang memangku jabatan Perdana Menteri Inggris tiga periode berturut-turut.

Pelajaran berharga

Perjalanan karir Tony Blair bisa menjadi pelajaran berharga bagi para pemimpin negeri ini, yang umumnya jauh lebih tua dari Blair. Setidaknya ada tiga hal yang bisa diteladani dari pemimpin yang bernama lengkap Anthony Charles Lynton Blair ini:

Pelajaran pertama, ketegasan dan konsistensinya dalam bersikap. Di negeri ini, terutama pada era kepemimpinan SBY-JK, ketegasan dan konsistensi menjadi barang langka. Pemerintah selalu ragu melangkah, gamang dalam menempatkan diri dalam kancah pergulatan politik, baik secara internal (urusan nasional, seperti kasus Gubernur Lampung) maupun dalam hubungan antar bangsa (urusan internasional, seperti dalam menyikapi proyek nuklir Iran).

Dalam kebijakan politik perekonomian yang menjadi tulang punggung kesejahteraan rakyat pun pemerintah selalu gamang mengambil keputusan. Tertundanya revisi UU tentang Ketenagakerjaan dan RUU Perpajakan merupakan bukti ketidaktegasan pemerintah. Akibatnya, stabilitas dunia usaha dalam negeri sangat rapuh, sementara investasi yang diharapkan datang dari luar negeri sulit masuk karena tidak adanya jaminan hukum dan stabilitas keamanan.

Pelajaran kedua, kesadaran Tony Blair akan posisi dirinya yang membuat ia tahu kapan saatnya memimpin dan kapan saatnya mundur. Bagi Blair, berpolitik bukan untuk meraih jabatan, tapi untuk menjamin kebebasan dan kesejahteraan rakyat.

Di negeri ini yang ada sebaliknya. Umumnya elite politik menjadikan jabatan sebagai tujuan. Karena ambisi meraih jabatan, elite politik kehilangan perspektif dalam melihat tanda-tanda zaman, gagal menentukan pilihan kapan dirinya harus maju dan kapan harus mundur dari pertarungan politik kekuasaan. Meskipun jelas-jelas tidak mendapat dukungan rakyat, ia tetap ngotot mempertahankan atau ingin merebut kembali jabatan yang pernah didudukinya. Partai-partai yang tidak lolos electoral threshold pun tetap dihidupkan, cukup dengan mengubah nama, demi untuk mempertahankan jabatan. Kesejahteraan rakyat menjadi prioritas yang nomor sekian, atau bahkan mungkin tidak pernah menjadi prioritas.



Pelajaran ketiga dari Tony Blair adalah tanggungjawabnya akan masa depan partai dan negaranya. Sebagai seorang pemimpin, Blair punya tanggungjawab menjaga kebebasan dan kesejahteraan rakyat, bukan hanya pada saat dirinya memimpin. Untuk itulah, sebelum lengser ia sudah mempersiapkan platform Partai Buruh Baru (New Labor) sekaligus pemimpin baru yang siap menjaga dan mengaplikasikan flatformnya itu.

Di negeri ini, umumnya elite politik bertindak sebagai penguasa, bukan pemimpin. Berbeda dengan pemimpin, penguasa meraih jabatan untuk memenuhi ambisi pribadi dan berusaha mempertahankannya walau mungkin harus dengan tangan besi. Masa depan partai (apalagi masa depan negara) tidak pernah mampir di benak penguasa. Maka tak jarang, setelah dirinya “dipaksa” lengser (karena tidak terpilih kembali), tak ada platform baru dan regenerasi yang disiapkan secara matang, sehingga partainya menjadi lemah atau bahkan terbelah.

Tapi, Tony Blair juga manusia. Di luar ketiga hal yang patut kita belajar darinya, ia juga memiliki sejumlah kelemahan. Koalisinya dengan Bush, misalnya, menuai kritikan tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Itulah manusia, tak ada yang sempurna.

Thursday, September 28, 2006

Kebebasan Individu

Oleh Jeffrie Geovanie
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute

Untuk menjalankan atau tidak menjalankan perintah Allah adalah salah satu pilihan bebas individual. Kebebasan ini, selain dijamin oleh hak-hak asasi manusia (HAM), juga dijamin oleh Allah SWT. Dalam salah satu ayat al-Quran disebutkan bahwa Allah tidak pernah memaksa manusia untuk beriman atau tidak beriman. Hanya saja, setiap pilihan bebas itu pasti ada konsekuensinya.

Pada bulan Ramadhan ini kita acapkali menyaksikan, entah atasnama perintah Allah, atau atasnama peraturan daerah, sekelompok orang (biasanya aparat keamanan atau aktivis ormas Islam) melakukan sweeping, memaksakan kehendak agar setiap orang menghormati bulan Ramadhan. Disadari ataupun tidak, orang-orang itu, menurut saya, telah berbuat melampaui kodratnya sebagai makhluk Allah karena merasa lebih berkuasa bahkan melebihi kuasa Allah.

Padahal, tidak ada jaminan, bahwa orang-orang yang melakukan sweeping itu, sudah benar-benar menghormati Ramadhan. Bisa jadi, di antara orang-orang itu, ada yang justru melakukan sweeping untuk menutupi dirinya yang memang tidak mampu menghormati kesucian Ramadhan.

Dalam diri setiap manusia, menurut Allah, terdapat potensi kejahatan (fujur) dan kebajikan (taqwa). Setiap manusia punya kebebasan penuh untuk mengikuti dan mengembangkan potensi mana yang akan dipilih: fujur atau taqwa. Allah hanya memberitahu bahwa manusia yang mengembangkan potensi takwanya akan memperoleh keberuntungan.

Filsuf Inggris yang menjadi pelopor paham liberalisme modern, John Stuart Mill (1806-1873), dalam bukunya yang sangat terkenal, On Liberty (Perihal Kebebasan), memberitahu kita bahwa yang membatasi kebebasan seseorang adalah dampaknya yang mungkin akan mengancam, baik dirinya maupun orang lain. Kebebasan individu, kata Mill, akan berakhir manakala kebebasan itu mengancam hak hidup atau hak orang lain.

Itulah sebab, mengapa kita dilarang (tidak diberi kebebasan) melukai atau membunuh orang lain, sama seperti dilarang mengkonsumsi shabu-shabu, kokain, pil ekstasi, dan zat-zat adiktif lainnya. Karena dengan melukai atau membunuh, hak hidup orang lain terancam dan terampas. Dengan mengkonsumsi barang-barang yang mengandung zat adiktif, sama artinya dengan mengancam hak hidup diri kita sendiri.

Dengan demikian, andaikan Allah tidak memberitahu kita akan konsekuensi dari setiap tindakan yang kita pilih, pada dasarnya setiap manusia yang memiliki akal sehat pastilah mengetahui setiap konsekuensi yang akan diperoleh akibat dari pilihan-pilihan yang diambilnya.

Namun, entah karena kebodohan atau keangkuhan yang menutupi akal sehatnya, manusia kadang-kadang kehilangan perspektif dalam membedakan antara pilihan-pilihan yang baik dengan yang buruk. Maka di sinilah perlunya aturan main (berupa syariat agama atau hukum positif), gunanya agar manusia tidak salah mempergunakan kebebasan yang dimilikinya. Agar manusia terjaga dari kemungkinan ancaman yang menimpa baik dirinya sendiri maupun pihak lain.